Situbondo,seemetris.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pasalnya, Dalam Rapat Paripurna tersebut, 6 Fraksi DPRD Situbondo menyetujui Raperda menjadi Perda dengan beberapa catatan.
Sehingga, dalam pandangan akhirnya 6 fraksi meminta kepada lembaga eksekutif agar lebih baik lagi dalam mengelola APBD di masa-masa yang akan datang.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas waktu, tenaga, dan perhatian yang telah dicurahkan dalam membahas dan mencermati materi pertanggungjawaban APBD 2024.
” Saran, kritik, hasil evaluasi dan rekomendasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun badan anggaran, akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang,” ujar Wabup Situbondo Ulfiyah.
Lebih lanjut, Wabup Ulfiyah menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini merupakan rangkaian akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah.
“ Saya Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD ini,” imbuhnya.
Sehingga, demi terwujudnya Situbondo Naik kelas perlu kiranya lembaga legislatif dan eksekutif bekerjasama dan komitmen meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
” Jadi kedepan demi Situbondo Naik Kelas perlu kiranya bekerjasama antara legislatif dan eksekutif,”terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, pembahasan dan persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah diselesaikan.
“Ini pembicaraan tingkat dua, hasilnya seluruh Fraksi DPRD Situbondo setuju raperda menjadi Perda dengan berbagai catatan,” jelas Mahbub.
Mahbub menambahkan bahwa seluruh fraksi pada intinya telah menyepakati Raperda ini untuk dijadikan Perda definitif. Secara substansi, Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dari seluruh pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, yang merupakan agenda rutin antara pemerintah daerah dan DPRD pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan.
“Peningkatan Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan harus benar-benar ditingkatkan secara profesional. Karena rata-rata 6 fraksi itu menyoroti terkait di sektor pendapatan asli daerah tersebut, terutama penetapan proyeksi PAD yang hasilnya sangat jauh dari realita,” terang Mahbub.
Ia menjelaskan bahwa kendalanya terletak pada proyeksi pemerintah daerah yang terlalu tinggi dalam targetnya, sehingga tidak sesuai dengan realisasi yang berjalan setiap tahunnya.
“Untuk itu, saya menyarankan agar dalam menetapkan proyeksi, pemerintah daerah mempertimbangkan tren realisasi beberapa tahun terakhir,” pungkas Mahbub











