Menu

Mode Gelap

BERITA · 22 Sep 2025 08:07 WIB ·

Diduga Cemburu dan Pengaruh Alkohol, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya


 Diduga Cemburu dan Pengaruh Alkohol, Pemuda di Situbondo Aniaya Pacar dan Adiknya Perbesar

 

Situbondo,seemetris.idhttp://seemetris.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pemuda berinisial MI (19). Pemuda asal Sumenep yang kini tinggal di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu ditangkap usai menganiaya pacarnya sendiri berinisial DE, serta adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL.

 

Diketahui, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan masuk perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak. Situasi mencekam tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang mendengar keributan dan kemudian melaporkannya ke petugas Patroli Satsamapta Polres Situbondo.

 

Menurut informasi yang dihimpun, MI melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada korban DE. Tangan pelaku yang mengepal menghantam wajah, kepala, hingga punggung korban. Kondisi DE pun mengalami luka memar serius akibat tindakan brutal tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, adik korban yang masih belia, CL, turut menjadi sasaran amarah pelaku. Bocah berusia 11 tahun itu dipukul setelah mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. CL menderita luka di bagian dahi serta mengalami trauma psikologis akibat insiden yang menimpanya.

 

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Ia menyebut, dugaan sementara aksi kekerasan dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang kesal karena korban sempat pergi ke rumah temannya.

 

“Selain faktor cemburu, pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat kejadian,” ujar AKP Agung, Senin (22/9/2025).

 

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian korban yang masih berlumuran noda darah, serta hasil visum dari rumah sakit yang memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

Atas perbuatannya, MI kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan di bawah pengawasan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sebagai Bentuk Penghargaan dan Apresiasi, Anggota DPRD Jatim Zainiye Berikan Bantuan Tali Asih Pada Pegiat Seni Tradisional di Situbondo 

19 Maret 2026 - 05:27 WIB

Wabup Ulfiyah Serahkan Bantuan BTT Untuk Korban Terdampak Bencana 

16 Maret 2026 - 12:17 WIB

Wabup Ulfiyah Optimis Pemkab Situbondo Bisa Naik Predikat Utama KLA

6 Maret 2026 - 06:44 WIB

Fatayat NU Situbondo Bersama FES dan PS Bagikan Ratusan Takjil Gratis 

28 Februari 2026 - 10:30 WIB

Resmikan Bazar UMKM Santri, Wabup Ulfiyah: Amanah Lima Wasiat Kiyai Haji Raden As’ad Syamsul Arifin Andil Dalam Ekonomi ke Ummatan

22 Februari 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Situbondo Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Medis Korban Ledakan Petasan dan Perbaikan Rumah

19 Februari 2026 - 12:15 WIB

Trending di BERITA