Fenomena dualisme kepemimpinan dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memperlihatkan bagaimana dinamika politik internal partai di Indonesia kerap berujung pada problematika hukum dan politik sekaligus.
Yang lebih mengejutkan bukan soal dualisme ketua umumnya saja, melainkan terbitnya isu Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kubu Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara formal memang memberikan payung legalitas administratif. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan legitimasi politik belum sepenuhnya selesai.
Dari perspektif akademik, dualisme ini dapat dilihat melalui dua dimensi yang pertama mengenai Legalitas Formal Keputusan Menkumham merupakan instrumen hukum yang sah, mengikat, serta menjadi dasar formal bagi kubu Mardiono untuk mengklaim kepemimpinan partai.
Namun demikian, legalitas yang diberikan pemerintah sering kali dipandang hanya sebagai salah satu unsur dari keseluruhan bangunan legitimasi partai. Jika legalitas tidak disertai dengan penerimaan basis massa dan struktur partai di akar rumput, maka keberlangsungan organisasi bisa tetap goyah.
Yang kedua Legitimasi Substantif Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dinamika internal PPP belum sepenuhnya mencapai titik penyelesaian. Sejumlah kader, simpatisan, dan struktur daerah masih memperlihatkan sikap keberatan terhadap hasil keputusan tersebut. Hal ini juga memperlihatkan adanya defisit legitimasi substantif, yaitu mengenai kondisi di mana pengakuan formal tidak berbanding lurus dengan penerimaan sosial-politik dari konstituen partai.
Dalam teori politik, kondisi ini dapat menimbulkan fragmentasi internal yang menggerus soliditas organisasi. Partai yang terjebak dalam dualisme kepemimpinan akan menghadapi kesulitan dalam konsolidasi, baik dalam menghadapi pemilu maupun dalam menjaga kepercayaan publik. Lebih jauh lagi, fenomena ini juga dapat melemahkan bargaining position PPP di hadapan partai lain maupun dalam konteks pemerintahan.
Sebagai pengamat, penting dicatat bahwa dualisme kepemimpinan PPP mencerminkan persoalan klasik partai politik di Indonesia, yakni lemahnya kelembagaan partai (party institutionalization).
Sering kali terjadi konflik internal lebih didorong oleh kepentingan elite dibandingkan dengan agenda ideologis partai. Padahal, menurut literatur kelembagaan partai, keberlanjutan sebuah partai tidak hanya ditentukan oleh pengakuan formal pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan internal untuk menyelesaikan konflik melalui mekanisme organisasi yang legitimate.
Sebagai penutup Fenomena dualisme Ketua Umum PPP saat ini menunjukkan adanya jarak antara pengesahan administratif negara dan penerimaan faktual di lapangan. Selama jurang ini belum terjembatani, PPP berisiko terus mengalami krisis legitimasi yang dapat berimplikasi pada penurunan elektabilitas serta daya tawar politik











