Menu

Mode Gelap

BERITA · 6 Mei 2025 07:25 WIB ·

Terbentur Aturan? Aman Al-Muhtar Praktisi Hukum Kupas Tuntas Pemberhentian Honorer


 Terbentur Aturan? Aman Al-Muhtar Praktisi Hukum Kupas Tuntas Pemberhentian Honorer Perbesar

Situbondo, Seemtris.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih 600 pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan tajam.

Kebijakan ini merupakan imbas dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menargetkan penataan pegawai non-ASN selesai pada Desember 2024, yang berujung pada pemberhentian pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Keputusan ini bukan tanpa alasan.

Undang-undang ini juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sejak mulai berlaku. Pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari 2 tahun akan diberhentikan,

Berdasarkan Praktisi Hukum, Aman Almutar asal Situbondo yang dianalisis, akar permasalahan terletak pada kebijakan pemerintah pusat yang awalnya menjanjikan perekrutan dan pendanaan pegawai non-ASN.

Namun, pandemi COVID-19 mengubah skenario, mengalihkan tanggung jawab finansial kepada pemerintah daerah.

Ketidak konsistenan kebijakan ini di masa lalu kini menuai konsekuensi serius di tingkat daerah. Dampak dari PHK massal ini diprediksi akan meluas, terutama pada sektor pelayanan publik krusial seperti pendidikan dan kesehatan.

Dengan banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun, hilangnya ratusan tenaga non-ASN berpotensi memperparah kekurangan sumber daya manusia di lini terdepan pelayanan masyarakat.

Menyikapi situasi ini, Aman Almutar menyoroti potensi peningkatan angka pengangguran di Situbondo sebagai dampak langsung dari kebijakan ini. Lebih lanjut, diserukan agar Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil langkah-langkah konkret untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

Selain itu, pentingnya program pendidikan dan pelatihan kewirausahaan juga ditekankan agar para mantan pegawai non-ASN ini memiliki bekal untuk mandiri secara ekonomi. Pendidikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dianggap krusial untuk membangkitkan potensi ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Kebijakan PHK non-ASN ini adalah pil pahit yang harus ditelan, tetapi pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Bisa saja membekali mereka dengan keterampilan berwirausaha adalah investasi jangka panjang untuk Situbondo,” ujarnya, Senin, (5/5/2025).

Untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan, Aman menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap database BKN. Hanya pegawai non-ASN yang terdata dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun yang berpeluang untuk dipertahankan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Praktisi Hukum ini juga mengingatkan bahwa penanganan dampak pengangguran akibat PHK ini adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah Situbondo diharapkan proaktif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menggulirkan program-program pemberdayaan ekonomi.

“Masalah PHK non-ASN ini bukanlah isu lokal Situbondo semata, melainkan fenomena nasional. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan yang kurang terkoordinasi di tingkat pusat pada masa lalu. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia menghadapi tantangan serupa,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Beberapa Kecamatan di Situbondo Terendam Banjir, Wabup Ulfiyah Langsung Turun Ke Lokasi

22 Januari 2026 - 01:08 WIB

Atap Los Pasar tradisional Besuki Porak Poranda, Wabup Ulfiyah Pastikan Cepat Tangani Perbaikan

21 Januari 2026 - 13:45 WIB

Wabup Ulfiyah Apresiasi Kades Besuki Dalam Membantu Korban Terdampak Puting Beliung

21 Januari 2026 - 09:54 WIB

Pendopo Pate Alos Besuki Penuh Dengan Nilai Sejarah, Wabup Ulfiyah Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kebersihan dan Fasilitas yang ada

19 Januari 2026 - 12:39 WIB

Usai Acara Pengajian, Wabup Ulfiyah Langsung Turun ke Lokasi Belasan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

15 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sering Terjadi Banjir Rob Setiap Tahun, Pemkab Situbondo Akan Bangun Tangkis Ombak Melalui BTT

14 Januari 2026 - 08:59 WIB

Trending di BERITA